Logo Kabupaten Barru

Kelola Lima Jenis Pajak, Pemkab Barru Terima Rp 18,8 Miliar DBH

Senin, 20 Agustus 2018 | 23:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Barru, Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 18.8 miliya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra saat membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah di Aula STIA Al Ghazali Barru, Senin (20/8/2018).

pt-vale-indonesia

“Hingga Juni 2018, dana bagi hasil yang akan diperoleh Pemkab Barru dari penerimaan pajak yang dikelola oleh UPT Pendapatan Wilayah Barru sebesar Rp 18,8 miliar lebih,” ungkap Redindo.

Berikut lima jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel dan hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNK) sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten/kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Dalam pemaparannya, ia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.(*)


BACA JUGA