Staf Ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Qadriathi Dg Bau

Staf Ahli Dishub Sulsel Sebut Keberadaan ASK di 7 Kabupaten/ Kota Butuh Kajian Ulang

Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan online mulai hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya Kabupaten Soppeng.

Menanggapi hal tersebut, Staf ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Qadriathi Dg Bau, mengatakan bahwa keberadaan ASK di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan butuh dikaji ulang.

pt-vale-indonesia

Menurutnya keberadan angkutan online tersebut di tingkat kabupaten atau kota di Sulsel belum ada aturan khusus untuk tingkat kabupaten/ kota. Walaupun pada dasarnya sudah ada PM 108 tahun 2017 yang mengatur hal tersebut namun itu masih dalam tingkat provinsi.

“Walupun sebenarnya sudah ada PM 108 tahun 2017 yang mengatur tentang itu (ASK), tapi kan itu baru sebatas provinsi dan provinsi memang sudah ada jatahnya dan ini belum sampai ke kabupaten kota di Provinsi Sulsel,” ungkapnya, Kamis (23/8/2018).

Lanjut Dosen Fakultas Teknik Sipil UNM tersebut, belum ada sebenarnya aturan yang mengatur tentang keberadaan angkutan online di daerah. Karena kita belum tahu berapa sebenarnya kebutuhan, berapa kendaraan yang dibutuhkan daerah yang mulai masuk angkutan online-nya.

Selain itu, Qadriathi Dg Bau yang juga merupakan pengamat transportasi Sulsel meminta untuk memperhatikan dari aspek hukum. Dan bukan hanya memperhatikan sisi positifnya, akan tetapi sisi negatif dari keberadaan angkutan online di kabupaten/ kota tersebut juga perlu dikaji.

“Jadi kalau saya perlu melihat dulu kekuatan hukumnya bagaimana itu angkutan online di kabupaten/ kota, ini untuk menghindari gejolak dari taksi konvensional. Kedua walaupun dari sisi pengguna berdampak positif karena dapat membantu, tapi berapa sih kebutuhan kota. Jangan sampai terjadi pembiaran dan efeknya menimbulkan bentrok dan demo dimana – mana,” jelasnya.

Ia juga menganggap bahwa sejauh ini belum memungkinkan adanya angkutan online di kabupaten/ kota sebelum ada aturan yang mengatur untuk di kabupaten. Serta kajian tentang jumlah kebutuhan angkutan umum di kabupaten kota tersebut perlu ada. Selain itu perlu ada koodinasi antara perhubungan, keminfo, kepolisian dan pengelola aplikasi.


BACA JUGA