Dishub Sulsel Periksa SPM Angkutan Online dan Taksi Konvensional

Dishub Sulsel Periksa Standar Pelayanan Angkutan Online dan Konvensional di Gowa

Selasa, 27 November 2018 | 16:37 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL. COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar monitoring standar pelayanan minimal (SPM) ke sejumlah angkutan tidak dalam trayek yang ditujukan kepada angkutan online dan taksi konvensional, Selasa (27/11/2018).

“Jadi kami dari Dishub Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dishub kabupaten Gowa sedang melakukan kegiatan monitoring standar pelayanan minimal angkutan tidak dalam trayek,” kata Edisa Ade, Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel.

pt-vale-indonesia

Lanjut Edisa, kegiatan yang digelar di Terminal Cappa Bungaya Pallangga Kabupaten Gowa tersebut akan digelar selama empat sampai tujuh hari kedepan.

“Itu yang kami cek meliputi taksi online dan taksi konvensional. Kegiatan ini kita laksanakan selama empat hari sampai tujuh hari tergantung kehadiran kendaraan dan kami targetkan 160 unit pehari,” lanjutnya.

Kegiatan yang digelar dari pukul 08:00 hingga 17:00 tersebut mengecek sejumlah item minimal yang harus dilengkapi oleh penyedia jasa angkutan. Misalnya kaca riben tidak boleh di atas 60 persen, sabuk pengaman, ban kendaraan, AC (Air Conditioner) harus dingin, kotak P3K dan alat pemadam api ringan.

Edisa juga mengatakan bahwa tujuan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pengguna jasa angkutan online maupun konvensional mendapatkan pelayanan secara minimal. Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk memastikan kendaraan yang digunakan betul-betul terdaftar.

“Tujuan monitoring SPM itu suatu pelayanan yang berhak didapat oleh para penggunan jasa secara minimal jadi pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa secara minimil jadi minial pelayanan yang didapat oleh pengguna jasa,” jelasnya.

Edisa juga menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi SPM akan diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran sampai pencabutan izin kepada perusahaan penyedia jasa anggkutan.

“Jadi dalam SPM ini kalau kita dapat kendaraan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum maka kita sanksi administrasi berupa surat teguran dan diberi waktu selam 3 bulan untuk memperbaikinya. Kalau 3 bulan memperbaiki maka pembekuan izin dan kalau tidak di reaalisasi juga kita lakukan pencabutan izin,” tandasnya.

Sejauh ini sekitar 50 angkutan online dan angkutan konvensional yang sudah dicek dan semua kendaraan sudah memenuhi SPM yang disyaratkan.

Sementara itu, Ardiasnyah salah seorang driver Grab dari PT Tallu Appa Rappung mengaku cukup senang dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dishub Provinsi.

“Kami sangat apresiasi, kami online siap mendukuung apa yang menjadi perintah dan apa yang menjadi kebijakan pemeringah dalam hal ini Dishub Provinsi untuk meningkatkan kenyamanan dan kemana kendaraan,” katanya usai melakukan pengecekan kendaraan.(*)


BACA JUGA