Angkutan Barang Tahun Pembuatan 2017 ke bawah, Bebas Pajak Progresif

Senin, 27 Agustus 2018 | 16:18 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Maros, Gosulsel.com –Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros menggelar sosialisasi pajak di Hotel Transit Maros, Senin (27/8/2018).

Mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur SH, M.Si membawakan materi dalam sosialisasi tersebut.

pt-vale-indonesia

Yani, sapaannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dibuat untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat, pengusaha transportasi, dan komunitas pemilik kendaraan untuk mengetahui hal-hal terkait kesamsatan.

Dalam sosialisasi tersebut Yani, juga menyampaikan adanya Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono.

“Surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019 atau sekitar 16 bulan lamanya, ” kata Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel tersebut.

Lebih lanjut Yani menjelaskan bahwa kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi, mulai 1 Agustus 2018 dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc,” jelasnya.

Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.

“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibaliknama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” ujarnya.

Diketahui bahwa Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah. Ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.

Pajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.(*)


BACA JUGA