Terdakwa Politik Uang Muhammad Ridwan Divonis 2 Bulan Penjara

Senin, 27 Agustus 2018 | 14:37 Wita - Editor: Baharuddin - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng,GoSulsel.Com –  Upaya hukum yang dilakukan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, terkait Kasus Money Politic yang membebaskan terdakwa Muhammad Ridwan, tampaknya sudah berkekuatan hukum. 

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Sulselbar menggugurkan putusan Pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Ridwan selama 2 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

pt-vale-indonesia

Putusan hukum tersebut disampaikan dua JPU Kejari Bantaeng yakni, Hendarta dan Hajar Aswad. “Jadi upaya banding yang kami lakukan sudah ada kami terima. Hakim Pengadilan Tinggi Sulselbar memvonis terdakwa Muhammad Ridwan dengan 2 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” ungkap Hajar Aswad didampingi Hendarta, Senin (27/8/2018) kantornya.

Upaya hukum ini dilakukan, menurut Hajar Aswad, karena JPU menilai putusan pertama di tingkat Pengadilan Negeri Bantaeng tidak sesuai keyakinan jaksa sehingga upaya banding dilakukan.

Bila mengacu pada tuntutan jaksa pada pengadilan tingkat pertama, kata dia, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta dengan asumsi terdakwa terbukti bersalah. Tapi ternyata putusan justeru diluar keyajinan JPU karena Majelis Hakim memvonis bebes terdakwa karena dianggap tidak terbukti.

“Putusan banding inipun sebenarnya masih ringan dari tuntutan sebelumnya. Sebenarnya kalau terjadi putusan bebas harus lewat kasasi. Tapi perkara ini sifatnya lex specialis derogat legi generali atau hukum  yang  bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” jelas Hajar Aswad.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Hendarta, maka JPU segera  mengeksekusi vonis hakim itu secepatnya yang tentunya dikoordinasikan dengan kepolisian. 

“Insya Allah diupayakan pekan ini putusan hakim akan kami eksekusi. Kita berharap terdakwa tidak lari atau menghilang. Jadi sebaiknya terdakwa jalani saja putusan hukum agar tidak memunculkan perkara baru,” kata Hendarta mengingatkan.

Dia mengatakan, putusan bebas terdakwa hanya berselang sepuluh hari dari putusan tingkat pertama. Putusan tingkat pertama PN Bantaeng 31 Juli 2018, sedangkan putusan banding dari PT Sulselbar pada 10 Agustus, namun kutipan putusan baru diterima 21 Agustus 2018. 

Kedua jaksa ini juga mengakui, pada sidang tingkat pertama mengalami kesulitan. Sebab saat itu, seorang saksi dari perkara ini bernama Nuraeni, tiba-tiba hilang ketika diminta memberikan kesaksian.

“Saksi itu sudah sempat hadir di persidangam tapi tiba-tiba saksi  minta izin untuk mengurus BPJS. Karena alasan kemanusiaan sehingga JPU memberikan izin.  Tapi setelah ditunggu beberapa jam saksi menghilang dan tidak datang lagi,” beber Jaksa. 

Sekedar diketahui, kasus money politic ini dilaporkan nomor pasangan calon bupati nomor urut 2, Andi Sugiarti-Andi Mappatoba, karena diduga terjadi politik uang pada perhelatan pilkada serentak 2018 di Bantaeng.

Sidang putusan money politic di pilkada Bantaeng ini merupakan kali kedua yang dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim. Sebelumnya hakim memvonis  bersalah, Ira Marlina, 6 bulan penjara denda 200 juta subsider  2 bulan kurungan. Namun perkara ini masih dalam tahap banding, baik Penasehat Hukum maupun JPU. (*)


BACA JUGA