Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Pelanggaran Pilkada Bantaeng Dipenjara

Sabtu, 21 Juli 2018 | 10:01 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Bantaeng,GoSulse.com – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng menggelar persidangan kasus dugaan tindak pelanggaran pilkada Bantaeng, Jumat 20 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan Gakkumdu Panwas Bantaeng tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilukada terkait pemasangan alat peraga (APK) di luar jadwal.

Sidang putusan perkara ini dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai Moh Bekti Wibowo SH,MH didampingi anggota majelis, Imran Marannu SH dan Dewi Regina Kacaribu SH,MKn serta Jaksa penuntut umum Hendarta SH. 

Pada sidang itu Majelis Hakim memutuskan terdakwa Syamsu Alam bin Upa alias Allang, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari.

Sebelum dimulainya sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kesehatan terdakwa dan dijawab dalam keadaan sehat wal afiat. Pada persidangan itu juga menghadirkan lima orang saksi yakni, Mahbub Alimuhyar dari KPU Bantaeng, Andi Reski (Panwas), Emil Salim (Pelapor), Mamang dan Samsuddin bin Assad (sopir). 

Namun sebelum sidang dilanjutkan, saksi Samsuddin menyatakan mundur atau tidak bersedia menjadi saksi karena statusnya sebagai ipar dari terdakwa.

Berdasarkan fakta-faka yang terungkap di persidangan dan sesuai pengakuan saksi-saksi, terdakwa Syamsul Alam didapati berada di tempat kejadian dan membawa alat peraga kampanye (APK) diluar waktu masa kampanye yang di tetapkan KPU Bantaeng pada tanggal 23 Juni 2018.

Atas bukti-bukti itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal  187 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. “Sesuai bukti-bukti yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman 15 hari penjara,” vonis majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lebih tinggi atau tidak melakukan banding.(*)


BACA JUGA