Bapenda Sulsel Sebut Pajak Progresif Sulsel Terendah di Indonesia

Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:31 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Jeneponto, Gosulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa pajak progresif yang berlaku di Sulsel merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur SH, M.Si, saat membuka sekaligus membawakan materi pada sosialisai pajak daerah di The Premiere Cafe and Resto, Jalan Kelara, Kamis (30/8/2018).

pt-vale-indonesia

Dihadapan peserta sosialisasi, Darmayani Mansyur menyebutkan bahwa Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Pajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

“Ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia,” ujar Kabid PAD Bapenda Sulsel tersebut.

Selain itu, Yani sapaannya juga menyebutkan hingga Juni 2018 Bapenda Sulsel akan memberikan dana bagi hasil (DBH) pada Pemkab Jeneponto sebesar Rp 21,6 miliar dari lima pajak yang dikelola.

“Pajak yang dikelola Bapenda Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok,” ungkapnya.

Sementara pajak yang dikelola Pemkab/Pemkot berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, PBB, pajak sarang burung walet, dan bea pengolahan hak atas tanah dan bangunan.

Yani juga meminta agar warga membayar pajak tepat waktu karena pajak itu juga akan dinikmati warga Jeneponto dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) lima pajak yang dikelola bapenda.(*)


BACA JUGA