Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Jeneponto Menggelar Sosialisasi Pajak di The Premiere Cafe and Resto, Jalan Kelara, Jeneponto

Kabid PAD Bapenda Sulsel Sosialisasi Pajak Angkutan Barang di Jeneponto

Kamis, 30 Agustus 2018 | 12:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Jeneponto, GoSulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Jeneponto menggelar sosialisasi pajak di The Premiere Cafe and Resto, Jalan Kelara, Jeneponto, Kamis (30/8/2018). Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur SH, M.Si, membuka sekaligus membawakan materi dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Yani sapaannya mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat, pengusaha transportasi, dan komunitas pemilik kendaraan untuk mengetahui hal-hal terkait kesamsatan.

pt-vale-indonesia

Selain itu Kabid PAD Bapenda Sulsel tersebut juga menyampaikan adanya Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono.

“Surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019 atau sekitar 16 bulan lamanya,” katanya di depan peserta sosialisasi.

Lanjutnya, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan (SK) tersebut adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi, dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500 cc.

Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.

“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibalik nama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” tandasnya.(*)


BACA JUGA