Waspada dengan Ban Mobil Anda Rawan Pencurian, Begini Modus Operandinya

Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:30 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Pemilik kendaran roda empat di kota Makassar, Gowa dan sekitarnya tengah diresahkan dengan ulah pencurian ban mobil.

Terungkap bagaimana modus operandinya saat residivis pencurian ban mobil terparkir di Wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar akhirnya berhasil ditangkap dan dilumpuhkan oleh jajaran Kepolisian Polres Gowa pekan lalu.

pt-vale-indonesia

Saat dilakukan rilis di Mako Polsek Somba Opu, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, modus operandi pelaku melakukan aksinya bekerja sama dengan 4 orang temannya menggunakan mobil bak terbuka dan avanza yang dirental.

“Sasaran para pelaku adalah perumahan, mereka membagi tugas, masing-masing satu orang membongkar satu ban mobil dengan waktu paling lama 10 menit,” demikian Shinto Silitonga, Kamis (29/8/2018).

Saat dilakukan pengembangan dari empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, tambah Shinto Silitonga, pelaku Zainal Abidin tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri, sehingga dilumpuhkan kakinya.

“Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi, kami koordinasi dengan pihak polrestabes Makassar,” papar Shinto.

Sementara pengakuan pelaku, Zainal Abidin (30), menjelaskan kalau ia bertugas mengontrol lokasi dan memantau lokasi saat temannya melakukan aksinya membongkar ban mobil yang sedang terparkir.

“Saya yang pantau lokasi dan mengontrol saat teman sedang beraksi, waktu paling lama membongkar ban itu hanya sepuluh menit,” demikian Zainal Abidin.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa peralatan untuk membongkar ban, 87 ban dan 89 velg yang masing-masing disita di jalan Muhammad Jupri, Makassar.

Selain itu pelaku juga menyita mobil bak terbuka dan satu unit mobil avanza. Pelaku telah dikenakan pasal 363 KUHP Jonto 46 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan.(*)


BACA JUGA