Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Gowa

Jumat, 31 Agustus 2018 | 17:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa menertipkan Alat Peraga Kampanye yang di anggap menyalai aturan.

Penertiban ini dilakukan di kecamatan Bontonompo tanpa adanya tebang pilih dari pihak manapun, hal tersebut dibuktikan melalui penurunan Baliho milik anak dari Alimuddin Tiro selaku kasat Pol- PP turut di tertipkan.

pt-vale-indonesia

Sebagaimana diketahui anak dari alimuddin Tiro juga turut andil dalam pemilihan Legislatif untuk dapil  7 Bontonompo dan bontonompo Selatan.

Hal ini mengacu pada UU No. 7 tahun 2017 pasal 1 angka 35 Surat edaran Bawaslu RI 0797/K. Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

“Bahwa yang  dimaksud citra diri sebagama yang di maksud dalam pasal 1 ayat 35 adalah logo partai dan atau nomor urut partai. Dan Pasal 78 ayat 2 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pembersihan APK dan berkordinasi dengan Satpol PP,”kata Juanto selaku Kordinator Devisi Humas dan Antar Lembaga, Jumat (31/8/18/2018).

Tambahnya lagi Kehadiran Kasatpol PP menurunkan APK merupakan bentuk apresiasi positif dalam penegakan Perda dan netralitas ASN. Hal itu senada pasal 2 huruf f, UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN, terang Juanto.(*) 

 


BACA JUGA