Soal Ambulans Gratis, Dewan: Kalau Temukan Pungli, Laporkan!
Makassar, GoSulsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk terlibat mengawasi program pelayanan ambulans gratis oleh Pemkot Makassar. Jika ada yang menemukan pungutan liar (Pungli), laporkan!
“Ada laporan Pugli, dilaporkan saja,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Irwan.ST saat ditemui usai mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, Jumat (31/8/2018).
Hanya saja, dia memberikan pemahaman kepada warga, bahwa jaza pelayanan ambulans gratis itu hanya berlaku untuk rute rumah duka ke pemakaman. Itupun hanya bagi yang dimakamkan di dalam wilayah Kota Makassar.
“Yang ada biasanya mispersepsi. Karena layanan gratis yang disiapkan oleh pemerintah itu dari rumah duka ke pemakaman. Belakangan ini memang, ini ada perubahan regulasi baru Dinas,” kata dia.
Dijelaskan lebih jauh, dari laporan yang diterima rata-rata operasi perbulan sebanyak 450. Hanya saja yang dilaporkan secara administrasi oleh vendor ke Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab hanya 50 operasi.
“Yang dilaporkan daei vendor. Kan administrasi itu dari vendor. Dan ini bermasalah dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujarnya.
Sehingga, 400 operasi yang tidak dilengkapi dengan administrasi dinilai ilegal oleh pemeriksa.
“Itu teguran dari pemeriksa ke SKPD. Supaya ada layanan administrasi juga lengkap. Dan itu impact-nya juga ke masyarakat,” tandasnya.(*)