Sweeping Dua Hari, Samsat Parepare Jaring 53 Kendaraan Tunggak Pajak

Jumat, 31 Agustus 2018 | 00:05 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Parepare, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Parepare atau Samsat Parepare menggelar penertiban kendaraan di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (30/8/2018)

Sweeping ini digelar untuk mengingatkan kepada pelanggan samsat di Parepare agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Parepare Ir Asruddin Dahlan MM.

pt-vale-indonesia

Dalam penertiban tersebut pihaknya berhasil menjaring 23 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat tiga unit dan roda dua 10 unit. Sebanyak empat kendaraan roda dua membayar pajak di tempat senilai Rp. 666.200.

Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Parepare, Ahmuddin, S.Sos, MM, menambahkan, sehari sebelumnya (Rabu 29/8/2018) juga digelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Parepare-Barru tepatnya di Kecamatan Bacukiki Barat.

Dalam penertiban tersebut terjaring 30 unit kendaraan yang terdiri dari roda empat sebanyak 17 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 13 unit. Ada sembilan unit kendaraan yang membayar di tempat senilai Rp 9.192.000.(*)


BACA JUGA