Kelola Lima Jenis Pajak, Pemkab Tana Toraja Terima DBH Rp18,7 M
Toraja,Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Hingga Juni 2018 menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp. 18,7 miliar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Darmayani Mansyur SH, M.Si, saat membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak darah di Hotel Puri Artha, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (4/9/2018).
Yani sapaannya menjelaska bahwa DBH tersebut yang diterima oleh Pemkab Tana Toraja dari lima jenis pajak yang di kelolah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Tana Toraja Bapenda Sulsel.
Ke lima pajak yang dikelola Bapenda Provinsi Sulsel tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.
Oleh karena itu, Yani meminta agar warga membayar pajak tepat waktu karena pajak itu juga akan dinikmati warga Tana Toraja dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sulsel Dan Pongtasik, SH yang hadir juga dalam sosialisasi tersebut meminta pelanggan samsat di Tana Toraja membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak tersebut juga digunakan untuk membiayai pembangunan di Tana Toraja.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja Emy Sakka Lebang juga menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu untuk menghindari denda pajak sebesar 2 persen perbulan.
Sosialisasi tersebut dihadiri seratusan orang yaitu Kepala Bapenda Kabupaten Tana Toraja, Kepala BPKD Kabupaten Tana Toraja, Pimpinan Bank Sulselbar Kabupaten Tana Toraja, Pimpinan PDAM Kabupaten Tana Toraja, Pimpinan diler kendaraan, Camat Makale Selatan, Camat Mengkendek, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala lembang dan lurah, juga hadir.(*)