Dishub Sulsel Bahas Ranperda Terminal dan Andalalin

Rabu, 05 September 2018 | 13:28 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pertemuan pembahasan rancangan perundang – undangan (ranperda) pengelolaan terminal tipe B dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di ruang rapat Dishub Sulsel, Rabu (5/9/2018).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan, para Kepala Bidang Dinas Perhubungan, Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan, Staf Ahli Dinas Perhubugan dan Tim Penyusun Naskah Akademik.

pt-vale-indonesia

“Pada pagi hari ini kita ngumpul untuk membicarakan rancangan pereturan daerah (Ranperda) tentang pemgelolaan terminal tipa B dan sekaligus bagaimana kah itu andalalin,” ungkap Kepala Dishub Sulsel, Drs. H. Muh Ilyas Iskandar, M.Si. yang memimpin rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Ilyas Iskandar juga menyebutkan terkait kedua Ranperda tersebut. Kepada seluruh peserta, Ilyas Iskandar mengusulkan apakah kedua ramperda tersebut digabung atau dipisah.

Menurutnya, jika kedua Ranperda digabung maka akan mempermudah pengurusannya. Namun di lain sisi, Ilyas Iskandar mengatakan jika keduanya digabung maka akan terjadi perubahan. Jika tetap dipisah, maka tidak akan mengalami perubahan yang cukup signifikan dan tinggal dilanjutkan karena sudah diusulkan sebelumnya.

“Kalau pemikiran saya secara pribadi kalau digabung ada perkembanga baru atau ada aturan baru tentang andalalin atau tentang terminal, maka akan dibongkar keduanya. Tapi kalau babak-bapak sekalian mengatakan lebih efektif, lebih efisien kalau digabung langsung lebih memudahakan kepengurusaanya. Satu kali kita mengurus di DPR, Biro Hukum dan kementrian, tapi kita lihat keputusannya nanti,” katanya.

Sementara itu, staf ahli Dishub Sulsel, H. Ilyas, S.H., MH yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga menyarankan untuk tidak memisah kedua Ranperda tersebut karena menurutnya Ramperda tersebut pada dasarnya sudah jalan beberapa tahun lalu dan memang dipisahkan.

“Kalau saya tetap dipisah karena sudah berjalan ini. Kalau pun nanti digabung kita harus memulai pekerjan baru lagi tentunya dari hal baru dan harus dikonsultasikan ke dewan lagi dan biro hukum,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut tim penyusun naskah Ranperda juga menyarankan agar keduanya tetap dipisah. Mengingat peraturan daerah tentang andalalin hanya mengatur terkait pembangunan gedung mengenai dampaknnya terhadap lalu lintas.(*)


BACA JUGA