Badan Anggaran DPRD Makassar Ancam Tolak KUA-PPAS
Makassar, GoSulsel.com – DPRD Kota Makassar menilai Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Perubahan 2018 tidak ada korelasi dengan Ketentuan Umum Anggaran (KUA) yang dibahas sehari sebelumnya. Padahal mestinya pembuatan PPAS harus sejalan dengan KUA.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59 Tahun 2007, Pasal 83–Pasal 88 Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil mengancam tidak akan menyetujui PPAS jika memang tidak sejalan dengan KUA.
“Tidak serta merta apa yang diusulkan TAPD kita terima,” singkatnya saat Rapat PPAS APBD Perubahan 2018 di Ruang Banggar, Kamis (6/9/2018).
Apalagi, kata dia PPAS merupakan tindak lanjut dari KUA yang sudah disepakati bersama sebelum pembahasan PPAS. “PPAS itu tidak berdiri sendiri, dia adalah tindak lanjut dari KUA. Kita sudah menyepakati KUA kemarin. Dan seharusnya PPAS mengacu ke situ,” tuturnya.
“Saya terus terang, waktu membuka PPAS ini dan mencoba melihat kua yang sudah kita bahs kemarin saya melihat tidak ada korelasi. Saya minta penjelasan dari tapd apa yang sudah kita sepakati kemarin,” sambungnya.