#DAERAH
Tambahan Penghasilan Pegawai Bantaeng Dipangkas, Ini yang Direncanakan Pemkab
Bantaeng, GoSulsel.Com – Besaran jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) Bantaeng dipredikasi akan mengalami perbedaan dari jumlah sebelumnya yang diterima pada Januari dan Februari 2018 lalu.
Jumlah TPP yang akan diterima setiap ASN dipastikan berkurang. Ini terjadi menyusul rencana Pemkab melalui Bagian Organisasi akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bantaeng nonor 16 tahun 2018 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup pemkab Bantaeng.
“Ya kami berencana melakukan revisi Perbup Nomor 16 tahun 2018. Ini dilakukan karena tuntutan untyk membayar TPP tersebut cukup memberatkan anggaran daerah. Apalagi pembayaran TPP ini tetap mengacu kemampuan keuangan daerah,” jelas Kabag Organisasi, Jufri, Kamis (13/9/2018) di kantornya.
Dengan begitu, maka pihaknya akan melakukan revisi Perbup dan pembayaran TPP itu akan disesuaikan dengan kemampuan membayar Pemkab Bantaeng. Dia juga mengaku belum mengetahui besaran penyusutan nilai TPP karena masih akan dilakukan simulasi.
“Kami belum bisa menetukan besaran pengurangan TPP yang akan diterima ASN karena masih disimulasikan. Perbupnya juga masih terus digodok sambil menunggu petunjuk Bupati Bantaeng yang baru,” kata Jufri.
Terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Bantaeng Muhammad Idris, mengaku siap membayar TPP ASN yang sudah disiapkan anggarannya lewat APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar. Jika mengacu pada penjelasan Kepala BPKD, maka TPP akan dibayar hingga 8 bulan atau sampai Oktober.
“Selaku Bemdahara kami siap membayar TPP yang menjadi hak ASN sesuai perintah saat rapar dengar pendapat di DPRD Bantaeng. Tapi pembayaran nanti bisa dilakukan setelah pembahasan perubahan APBD 2018 yang direncanakan dibahas secepatnya oleh Dewan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembayaran TPP itu semata-mata mengandalkan dna transfer dari Pemerintah pusat setiap bulan sebesar Rp 41 miliar. Jumlah ini sudah mencakup semua pembiayaan daerah, mulai belanja pegawai sampai anggaran kegiatan pembangunan dan operasional organisasi perangkat daerah.
“Dari Rp 41 miliar itu digunakan untuk bayar gaji pegawai sekitar Rp 17,5 miliar. Sedangkan TPP sekitar Rp 3,8 miliar setiap bulan dikalikan 8 bulan yang rencananya dibayarkan kepada ASN totalnya lebih dari Rp 30,4 miliar. Ini belum termasuk belanja kegiatan pembanguanan dan lainnya,” jelas Idris. (*)