Ilustrasi

37 Anggota Sindikat Begal Diringkus di Gowa, Tiga di Antaranya Gadis 17 Tahun

Jumat, 21 September 2018 | 00:45 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mutmainnah - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Lantaran banyaknya laporan warga yang resah dengan aksi para penjahat jalanan atau begal di Gowa terlebih di saat malam hari, Polres Gowa melakukan pengungkapan sindikat begal.

Puluhan sindikat pelaku kejahatan jalanan begal di jalan raya Gowa pun diringkus oleh tim anti bandit Polres Gowa pada Kamis (20/9/2018).

pt-vale-indonesia

Pelaku yang diringkus sedikitnya 37 orang pemuda dan remaja. Lima diantaranya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam.

Ironisnya dari 37 orang pelaku, tiga diantara puluhan pelaku tersebut adalah wanita berusia 17 tahun.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 48 unit sepeda motor, sejumlah barang elektronik hasil kejahatan, serta 14 buah senjata tajam jenis badik yang diduga kerap digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya di jalan raya.

Para pelaku tergolong sadis karena kerap melukai para korbannya yang melakukan perlawanan.

AKBP Shinto Silitonga, Kapolres Gowa, mengutarakan bahwa pelaku dikenakan UU pasal tentang pencurian disertai kekerasan.

“Akibat perbuatan, puluhan pelaku ini terancam UU pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang AKBP Shinto.

Sementara itu, guna proses hukum lebih lanjut, puluhan unit sepeda motor, sejumlah barang elektronik serta belasan senjata tajam milik pelaku kini disita sebagai barang bukti.(*)


BACA JUGA