Aksi Jaringan Pengedar Sabu dan Pil PCC Lintas Daerah Terhenti di Gowa
Gowa, Gosulsel.com — Polisi berhasil meringkus 26 orang pemuda yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) lintas provinsi di Gowa, pada Kamis sore (20/9/2018).
Operasi penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian lantaran aksi pemasaran narkoba di media sosial kerap meresahkan warga.
Satu diantara puluhan pelaku yang berhasil ditangkap adalah waria yang merupakan artis lokal.
Sementara itu, dari tangan puluhan pelaku, polisi mengamankan lebih dari 100 gram narkoba jenis sabu, 2.700 butir pil PCC, sejumlah bong alat hisab sabu serta timbangan digital sebagai barang bukti.
Puluhan pemuda yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan PCC lintas Provinsi ini tak berkutik saat digiring petugas Reserse narkoba Polres Gowa.
Jaringan pengedar barang haram ini berhasil diungkap polisi. Setelah salah seorang pelaku yang merupakan waria membeli sejumlah paket sabu dan memasarkannya di media sosial.
Alhasil, petugas yang melakukan pengembangan pun berhasil meringkus sedikitnya 26 orang pengedar yang diduga telah lama meresahkan warga.
Dari 26 pelaku tersebut, tujuh diantaranya merupakan pengedar obat keras jenis PCC.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita lebih dari 100 gram narkoba jenis sabu, 2.700 butir pil PCC, sejumlah bong atau alat hisab sabu, dua buah timbangan digital serta sejumlah HP milik para pelaku sebagai barang bukti.
Kepada polisi, salah seorang pengedar RS alias Ica mengaku telah lama memakai dan menjual sabu serta memasarkan barang haram itu di media sosial.
Polisi yang melakukan pemeriksaan, menduga kuat para pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang juga menjual narkoba di wilayah Kota Makassar.
AKBP Shinto Silitonga, mengutarakan hukuman pelaku sesuai pasal 112 dan 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, 26 pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Shinto.