Terkait Gaji Mantan Legislator, Sekwan Bantaeng: Kita Mengacu Aturan Kemendagri

Senin, 08 Oktober 2018 | 09:37 Wita - Editor: Baharuddin - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng,GoSulsel.Com – Adanya keinginan beberapa mantan legislator yang masih meminta gaji meskipun sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota dewan setelah dinyatakan pindah ke partai lain, diakui Sekretaris DPRD Bantaeng, Amiruddin.

Dia mengatakan, ada beberapa mantan legislator yang berharap agar masih bisa menerima gaji meskipun sudah tidak lagi menjadi kader partai yang mengusung mereka sebelumnya.

pt-vale-indonesia

“Sebenarnya tidak ada maksud kami menghalangi atau tidak mau mencairkan gaji mantan anggota dewan itu. Tapi apa mau dikata, ada aturan mengharuskan kami untuk tidak mencairkan gaji melalui surat peraturan Kementerian Dalam Negeri No: 160/6324/OTDA,” jelas Sekwan Bantaeng, Senin (8/10/2018).

Amiruddin mengakui, sebagai upaya untuk mempermudah bila nantinya gaji para mantan legislator tersebut dinyatkaan bisa diambil, maka pihaknya menyatakan bisa diambil kapan saja alias gaji mereka disimpankan. Jadi kapan saja bisa diambil tapi harus didukung aturan yang jelas.

“Tentunya ada regulasi atau aturan yang mengatur kalau gaji mantan nanggota dewan tersebut bisa diambil setelah tidak lagi sebagai anggota DPRD. Intinya tidak ada niat mempersulit urusan gaji ini, tapi semata-mata kami hanya menjalankan aturan agar tidak berimplikasi hukum dikemudian hari,” ungkapnya.

Menurut Sekwan, persoalan ini sudah dikomunikasikan ke sejumlah pihak dan lembaga. Termasuk sudah dilaporkan ke Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng yang pada intinya agar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Masalah gaji mantan anggota DPRD ini juga sudah kami laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng. Intinya bapak bupati merespon langkah yang kami tempuh dengan tetap mengedepan koridor aturan yang berlaku,” jelasnya. (*)


BACA JUGA