Terlibat Pencurian, 4 Siswa Ditangkap Polisi Bersama Barang Buktinya

Selasa, 16 Oktober 2018 | 20:47 Wita - Editor: Baharuddin - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bulukumba,GoSulsel.Com – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga, berhasil dibekuk petugas satuan reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Mirisnya para pelaku tersebut rata-rata masih berusia dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Keempatnya adalah AZ (13), AN (14), RS (14) dan IR (13). Dari keempat pelaku itu, dua diantaranya masih bersaudara kandung.

pt-vale-indonesia

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dilakukan Jajaran Polres Selayar di pimpin Kapolres AKBP Syamsu Ridwan, didampingi sejumlah perwira, Selasa (16/10/2018).

Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan terhadap berbagai kasus curanmor yang masuk.

“Petugas berhasil membekuk empat tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 6 unit sepeda motor berbagai merek dan 1 buah pahat yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

“Tersangka juga mengaku sepeda motor curiannya  digunakan jalan-jalan bersama temannya. Ini dilakukan karena  sakit hati kepada orang tua karena tidak dipinjami sepeda motor,” katanya.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, mengapresiasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang telah bekerja keras pengungkapan kasus ini. Hanya saja, dia mengaku prihatin karena mayoritas pelaku masih dibawah umur. 

”Kami cukup prihatin karena pelaku rata-raya masih di bawah umur. Jadi dimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih peduli dan memperhatikan pergaulan anak. Mereka butuh perhatian agar tidak terjebak dalam kasus  kriminalitas,”  Kata Kapolres. 

Para pelaku diancam dengan Pasal pencurian pemberatan secara berulang- ulang Pasal 363 Ayat 2 Sub Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4, dan 5 Jo Pasal 65 KUHPidana. Karena para pelaku masih dibawah umur, maka mereka akan diproses dengan Tatacara peradilan anak dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (*)


BACA JUGA