Hakim Vonis Terdakwa Pungli di CFD 6 Bulan Penjara
Gowa, Gosulsel.com – Sidang putusan terdakwa perkara pemerasan atau pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Car Freeday Syech Yusuf, yang dilakukan oleh Lebong (36) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (22/10/2018).
Dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Henu Sistha Aditya, SH., MH, lebong (36) divonis 6 bulan penjara. Dari putusan tersebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar.
Walupun dari hasil sidang pemebelaan sebelumnya, sejumlah pedagang tidak merasa keberatan dan secara sukarela memberikan uang namun ada beberapa pedagang yang merasa keberatan dan merasa diacam.
“Dalam fakta persisangan, ada tiga saksi yang menjadi korban yang merasa diperas dan diacam mau dipukul itulah yang keberatan di persidangan sehingga terdakwa ini terbukti melakukan pidana pemerasan,” kata Amran S. Herman, SH., MH salah seorang hakim anggoya.
Lebih lanjut, Amran S. Herman yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri Sungguminasa ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa juga tanpa ada landasan hukum.
“Dia terbuktinya itu karena melakukan pemerasan pungutan liar yang tidak mempunyai atau tidak tidak dilandasi aturan dalam hal ini perda (Peraturan Daerah),” lanjunya.
Amran S. Herman juga menambahkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 368 KUH Pidana. Selain itu, tuntutan tersebut juga lebih ringan dua bulan dari tuntutan sebelumnya.
” ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan sebelumnya. Jadi terdakwa masih akan menjalani hukuman sekitar satu bulan lagi dia akan keluar dari rutan” tambahnya.
Sedangkan terdakwa Lebong (36) yang diberi kesempatan untuk mengajukan banding, dalam persidangan menerima hasil persidangan memilih untuk menjalani hukuman.(*)