#

Kopel Sulsel Desak Sekwan Hentikan Gaji 3 Legislator Bantaeng

Rabu, 24 Oktober 2018 | 10:37 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel mendesak Sekretaris Dewan segera menghentikan gaji tiga Anggota DPRD Bantaeng. Alasannya Ketiga anggota DPRD tersebut mencalonkan diri dari parpol berbeda yang diwakili pada Pemilu 2019 mendatang.

Tiga anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dimaksud adalah legislator incumben yang pindah partai, yakni wakil ketua DPRD dari Partai Golkar loncat ke Partai Nasdem, Herlina Haris, PKPI yang pindah ke Partai Demokrat kemudian, Hj Hasrah dari PKPI pindah ke Partai Nasdem.

pt-vale-indonesia

Direktur Kopel Sulsel, Muzaddaq menyebutkan, ketika sudah sah ditetapkan menjadi DCT dari parpol lain, oleh KPUD maka hak-hak anggota dewan sudah harus berhenti. Itu sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018.

Menurut dia, anggota DPRD yang lompat pagar atau pindah partai tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota legislatif terhitung sejak ditetapkan sebagai caleg dari partai lain.

“Kalau memaksa dia terima yang bukan haknya, maka hal itu sudah dikategorikan korupsi uang negara,” kata Muzaddaq, Rabu (24/10/2018).

Sekedar diketahui, di sejumlah daerah lain, legislator incumben yang pindah partai diminta untuk mengembalikan sejumlah gaji pasca resmi diproses Pengganti Antar Waktunya (PAW).(*)


BACA JUGA