Staf Ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Qadriathi Dg Bau

Tarif Parkir di Jalan Kartini Selangit, Ini Kata Pengamat Transportasi Sulsel

Kamis, 01 November 2018 | 09:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makasaar resmi menetapkan tarif jasa parkir khusus di Jalan Kartni mulai hari ini, Kamis (1/11/2018). Direktur Umum PD Parkir Makassar mengatakan kenaikan tarif paekir tersebut berdasarka SK Walikota Makasaar Nomor 1941/900-539/Tahun 2018.

“Jadi kenaikan parkir di Jalan Kartini ini berdasarkam SK walikota Nomor 1941/900-539/Tahun 2018 per tanggal 4 Oktober 2018. Jadi kita mulai berlakukan besok 1 November 2018,” katanya, Rabu (31/10/2018).

pt-vale-indonesia

Dari SK Gubernur tersebut tarif yang dikenakan untuk Jalan Kartini yaitu perjamnya atau satu jam pertama itu Rp. 15.000, kemudian 5 jam parkir menjadi Rp. 30.000, untuk 5 sampai 12 jam dikenakan tarif Rp. 60.000, dan kemudian 12 sampai 24 jam parkir dikenakan tarif Rp.100.000.

Sementara itu, pengamat transportasi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Qadriathi Daeng Bau, M.Pd. mengatakan bahwa jika dilihat dari sisi manajemen lalu lintas, tarif tersebut sudah wajar dan sah-sah saja bahkan dianggapnya masih rendah.

“Saya sebagai pengamat transportasi malah menganggap itu masih rendah tidak terlalu tinggi. Kalau misalnya Rp. 15 ribu jam pertama anggaplah Rp. 12 sampai 24 jam itu ditambah 100 ribu kan berarti kalau dihitung perjam itu cuma Rp.4790 an,” ujarnya.

Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut menilai bahwa dengan pemberlakuan tarif parkir yang mahal tersebut jika dilihat dari sisi manajemen lalu lintas dapat mengurai kemacetan. 

Menurutnya, salah salah satu peyebab kemacetan di Kota Makassar adalah penggunaan sisi jalan sebagai tempat parkir sehingga menurunkan kapasitas jalan. Selain itu, penerapan tarif parkir tersebut dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi.

“Satu cara mengurai kemacetan dengan cara itu manajemen lalu lintas. Kan kalau di kota-kota besar di negara maju itu, salah satu cara untuk menekan pemakaian kendaraan pribadi dengan cara menaikkan tarif parkir. Orang akan malas naik kendaraan pribadi kalau tarif parkirnya mahal dan akan memilih angkutan umum, kalau anggkutan umumnya memang sudah sangat memadai ya,” lanjutnya.

Hanya saja, Qadriathi Daeng Bau berharap penerapan tarif parkir jasa khusus di marka kotak Jalan Kartini tersebut bukan karena Pemerintah Kota Makassar mengerjar Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetapi karena Pemkot mendukung manajemen lalu lintas sebagai salah satu cara mengurai kemacetan.

“Saya harapannya Pak Wali kota mensupport yang namanya manajemen lalu lintas. Jadi tidak ada lagi penekanan bahwa dia itu mengejar target PAD, misalnya sekian dari PD parkir yang harus ia masukkan dengan adanya tarif progresif dari marka kotak, begitu,” harapnya.

Ia juga menyarankan agar penerapan tarif parkir di Jalan Kartini bukan hanya di sisi marka kotak, akan tetapi sisi kiri yang selama ini sering digunakan menjadi tempat parkir juga diatur. Selain itu agar ada evaluasi setiap bulannya dari penerapan tarif parkir tersebut.(*)


BACA JUGA