TP2D Sulsel Kebiri Tugas OPD, Bastian Lubis: Cabut Atau Pidana
Makassar, GoSulsel.com — Keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang dibentuk Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah terus menimbulkan kegaduhan. Terlebih tugas diberikan sudah melebihi kewenangan.
Salah satunya mengambil alih tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel. Ini bisa dilihat dari tugas dan kewenangan yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 2537/IX/tahun 2018 tentang pembentukan TP2D.
Mulai dari menyusun dan mengusulkan program kerja yang menjadi tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan program prioritas pemerintah (Inspektorat).
Baca Juga: NA Janji Bubarkan Tp2D Sulsel, Tapi Begini Syaratnya
Tak hanya itu, TP2D sudah menjadi penentu apakah anggaran kegiatan yang telah dimuat di APBD 2018 bisa dicairkan atau tidak. Kewenangan ini kemudian diprotes oleh DPRD Sulsel, setelah dana reses mereka ditahan oleh TP2D.
Sekretaris Pusat Kajian Negara dan Daerah (PKND) Universitas Patria Artha, Suhendra mengatakan tugas dan kewenangan TP2D menyebabkan overlapping di Pemprov Sulsel terutama pada OPD.
“TP2D sudah mengkebiri kewenangan OPD. Sesuai SK tersebut mereka mendapat pendelegasian penuh yang berarti menafikkan fungsi pemerintahan daerah yang seharusnya dijalankan oleh OPD,” katanya, Senin (5/11).
Suhendra menyebutkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tak ada aturan terkait lembaga ad-hoc seperti TP2D bisa mengatur keuangan daerah.