Salah satu jalan raya di Kecamatan Biringbulu. Warga di beberapa daerah di Gowa kerap menjemur padi di pinggir jalan raya/Junaidi/Gosulsel.com

Warga Masih Gunakan Jalan Raya untuk Menjemur, Legislator Gowa: Butuh Sosialisasi Perda

Senin, 05 November 2018 | 17:33 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Pasca sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa tentang adanya larangan menggunakan jalan dan lapangan umum sebagai tempat menjemur beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini masih ada beberapa warga yang menggunakan jalan unrtuk menjemur.

Seperti yang yang terlihat salah satu ruas jalan di Kabupaten Gowa, yakni di Kecamatan Biringbulu. Terlihat warga masih menggunakan jalan untuk menjemur padi dan mengambil badan jalan sebagian.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal tersebut, H. Muhammadong, SE Dg. Rate salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa mengatakan bahwa Perda yang baru saja selesai disosialisasaikan tersebut mungkin belum menyeluruh diketahui oleh warga.

“Ini mungkin belum tahu adanya perda itu. Makanya kita adakan sosialisasi,” katanya, Senin (5/11/2018).

Olehnya itu, legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap kepada seluruh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk ikut serta membantu mensosialisasikan Perda Kabupaten Gowa tersebut.

“Makanya kita meminta kapada Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk membantu kita mensosialisasikan sampai ke seluruh masyarakat,” harapnya.

Diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kebersihan Bab V tentang Keindahan Lingkungan Pasal 9 bagian (a) disebutkan bahwa Untuk menjaga keindahan, setiap orang dan atau badan dilarang meletakkan, menggantung, dan menjemur barang-barang di atas jalan dan lapangan umum.

Selain itu, dijelaskan juga dalam Bab XI tentang ketentuan pidana, Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, 12 dan pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).(*)


BACA JUGA