#

Legislator Senayan Irwan Matewakkang Reses di Bantaeng, Ingatkan Bantuan Alsintan Tidak Dibisniskan

Selasa, 06 November 2018 | 19:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM — Anggota Komisi IV DPR RI asal Sulsel Andi Irwan Mattewakkang melakukan reses selama 14 hari dengan agenda kunjungan kerja di Sulsel termasuk di Bantaeng mulai 4-17 November 2018.

Selama masa reses pihaknya akan bertemu dengan mitra kerja komisi yang ada di daerah diantaranya yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Termasuk akan melakukan pertemuan dan mengunjungi konstituen.

pt-vale-indonesia

Menurut Irwan,  kehadirannya di Sulsel khusus di daerah pemilihannya sebagai wujud tugas konstitusional sebagai anggota DPR sekaligus untuk menyerap aspirasi di tingkat pimpinan daerah serta masyarakat. 

“Kunjungan kami berkaitan untuk mendengar dan menyerap aspirasi rakyat mauoun dari mitra kerja pemerintah yang ada di daerah,” ujarnya kepada GoSulsel di salahsatu Cafe di Bantaeng, Selasa (6/11/2018).

Selain melakukan pertemuan dengan konstituen, anggita DPR RI asalnpartai PAN ini, juga berencana memberikan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Handtractor pada warga termasuk bantuan bibit ikan.

Hanya saja Irwan Matewakkang secara tegas memgingatkan agar  pemerintah atau dinas tidak mempersulit masyarakat untuk memperoleh bantuan tersebut. Pasalnya, dia mendapat informasi adanya prektek yang dilakukan pihak tertentu yang meminta uang kepada.masyarakat jika ingin mendapatbbantuan Alsintan.

“Jadi saya ingat agar dalam menyalirkan bantuan tersebut tidal meminta uang kepada penerima bantuan. Sebab beberapa waktu lalu kami mendapat bocoran kalau masyarakat dimintai Rp 5 juta untuk mendapat bantuan Handtracto,” ungkap Andi Irwan Matewakkang putra mantan Bupati Jeneponto ini. 

Untuk itu, imbuhnya, diharapkan masyarakat yang nantinya memperoleh bantuan Alsintan, agar dapat dipergunakan dengan baik. Dan sekali lagi dia mengingatkan kalau bantuan tersebut tanpa biaya sepeserpun yang harus dikeluarkan masyarakat.(*)