Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Kemal Redindo Membuka dan Membawakan Materi Pada Sosialisasi Pajak Daerah, Rabu (14/112018) di Gedung Adi Jaya, Sungguminasa/Junaid/Gosulsel.com

Sosialisasi Pajak, Bapenda Sulsel Sebut Kini Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

Rabu, 14 November 2018 | 16:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Kemal Redindo membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah Rabu (14/11/2018) di Gedung Adi Jaya, Sungguminasa.

Selain dihadiri sekretaris Bapenda, sosialisasi pajak UPT Pendapatan Wilayah Gowa ini juga dihadiri Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik yang juga bertindak sebagai moderator.
Sosialisasi ini juga diikuti Andi Parman dari Jasa Raharja, Aiptu Darto mewakili Pamin Gowa, para diler, pemilik showroom, asosiasi pengurus kendaraan, mahasiswa, PNS, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

pt-vale-indonesia

Menurut Redindo, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan jika tidak penunggak pajak akan dikenakan denda.

“Sekarang pembayaran pajak kendaraan semakin mudah karena banyaknya layanan yang diberikan Bapenda Sulsel. Kami berharap semua masyarakat membayar pajak kendaraannya tepat waktu karena pajak tersebut digunakan untuk membangun Sulsel yang lebih maju,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi pembangunan di Sulsel.

“Pembayaran pajak oleh masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan di Sulsel lebih maju. Saya mengimbau masyarakat agar taat pajak dan tepat waktu agar pembangunan di Sulsel juga bisa cepat dan setara dengan provinsi lainnya di Sulsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan pajak Bapenda kini semakin banyak sehingga wajib pajak dapat memilih sesukanya. Antara lain, samsat drive thru, samsat online, samsat lorong, mobile samsat, dan masih banyak lagi sehingga memudahkan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya tanpa harus antre.(*)


BACA JUGA