Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Timur (Lutim) menemukan sejumlah rokok ilegal di toko-toko di Kecamatan Wasuponda, Kecamatan Soroako, dan Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada penertiban cukai rokok yang berlangsung pada Rabu (14/11/2018)/IST

UPT Pendapatan Lutim Temukan Tiga Merek Rokok Ilegal di Sejumlah Toko

Rabu, 14 November 2018 | 22:11 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

LUWU TIMUR, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Timur (Lutim) menemukan sejumlah rokok ilegal di toko-toko di Kecamatan Wasuponda, Kecamatan Soroako, dan Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada penertiban cukai rokok yang berlangsung pada Rabu (14/11/2018).

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan  UPT Pendapatan Wilayah Lutim Laereng, mengatakan, dalam pendataan cukai rokok tersebut pihaknya menemukan ada tiga merek rokok yang diduga bercukai palsu.

pt-vale-indonesia

“Kami menemukan rokok bercukai ilegal di Kecamatan  Wasuponda  dengan tiga merk yakni Pin bold, Sport Gold,  Sport  Filter, dan Jitu Super J2. Di kecamatan Towuti ada dua merk rokok ilegal yakni Sport Gold  dan Sport Filter,” katanya.

Laereng menambahkan, adanya perbedaan data di bungkus dan cukai membuktikan rokok tersebut illegal dan dibuat-buat sendiri oleh produsennya.

Ia menduga rokok tersebut banyak beredar di sejumlah toko-toko di Lutim dengan menyasar konsumen berpenghasilan rendah. Pasalnya rokok tersebut juga dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp 5.000 per bungkus dengan isi 20 batang.

Ia menambahkan, pihaknya menghimbau pada para penjual agar tidak lagi menjual rokok yang tak bercukai karena merugikan Negara. “Rokok ini merugikan pemerintah karena beredar di masyarakat tanpa membayar pajak atau cukai,” tandasnya.(*)


BACA JUGA