Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Pinrang atau Samsat Pinrang menggelar penertiban kendaraan di Jalan Jl.Poros Pinrang-Rappang (Alacalimpo) Kecamatan Tiroang, Rabu (21/11/2018) sore.

Jaring 39 Kendaraan, Samsat Pinrang Raup Rp 14 Juta PKB

Kamis, 22 November 2018 | 14:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

PINRANG, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Pinrang atau Samsat Pinrang menggelar penertiban kendaraan di Jalan  Jl.Poros Pinrang-Rappang (Alacalimpo) Kecamatan Tiroang, Rabu (21/11/2018) sore.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pinrang, Ayyub AR. Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

pt-vale-indonesia

Ayyub AR juga menyebutkan penertiban yang dimulai pukul 14.30 – 16:30 WITA tersebut pihaknya berhasil menjaring 39 kendaraan yang belum membayar atau menunggak pajak kendaraan.

“Namun ada juga yang bayar di tempat di samsat keliling (Samkel) yang kami sediakan, sebesar Rp. 14.055.630 dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 7 unit dan roda empay sebanyak 6 unit,” katanyan.

Ayyub AR juga menjelaskan Bahwa penertiban tersebut digelar untuk mengingtakan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan dan akan terus dilakukan.(*)


BACA JUGA