Kejari Bulukumba, Femi I Nasution
#

Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Penjualan Taman Hutan Raya

Selasa, 04 Desember 2018 | 14:36 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dipastikan dalam waktu dekat segera menetapkan sejumlah tersangka pada kasus penjualan taman hutan raya (Tahura) yang terletak di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari yang nerjarak sekitar 28 kilo meter dari kota Bulukumba.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Bulukumba, Femi I Nasution, Selasa (4/12). Menurutnya, sesikitnya ada tiga pihak yang dimungkinkan dijadikan tersangka yakni dari unsur Pemerintah yang meloloskan administasi penjualan lahan, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan serta pihak pengusaha pembeli lahan Tahura.

pt-vale-indonesia

“Saat ini kami cuma menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara,” kata Femi Nasution

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidik dan pengembangan kasus, diperkirakan lebih dari tiga orang yamg bakal ditersangkakan. Hanya saja ekspose baru bisa lakukan setelah ada hasil audit dari BPKP. Sebab ini menjadi dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

Jika mengacu dari hasil penyidikan Kejari, sebut dia, tim penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar berdasarkan keterangan dari 20 sakai saat diperiksa. Namun itu tidak bisa dijadikan dasar karena tetap menunggubaudit BPKP.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada 20 saksi, luas lahan tahura yang dijual mencapai 41,5 hektare dengan harga Rp 15 ribu permeter. Kasus ini akan terus diusut hingga persidangan,” cetus Femi.

Sekedar diketahui beberapa waktu lalu, rim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di dua kantor yakni, Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tanah Lemo. Alhasil, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti, satu unit laptop, data surat masuk dan keluar. (*)


BACA JUGA