Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni
#

Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Penjualan Tahura

Senin, 07 Januari 2019 | 23:17 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Setelah menerima soft copy file hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.

Penegasan tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni. Sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihak Kejari terlebih dulu akan mengumpulkan seluruh penyidik.

pt-vale-indonesia

“Kami sudah terima hasil audit kasus penjualan lahan tahura via email dari BPKP. Hasil audit itu menemukan ada kerugian negara. Hanya saja kami belum terima secara resmi file aslinya dari lembaga auditor itu,” jelas Andi Thirta, Senin (7/1/2019) di kantornya.

Menurutnya, hasil audit dari BPKP tersebut merupakan bukti kunci yang selama ini menghambat penetapan tersangka penjualan tanah negara itu. Namun pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu dilakukan penetapan tersangka.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Bulukumba, dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan tahura seluas 41,5 hektare. Dalam kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Kejari Bulukumba juga telah melakukan penggeledahan dua kantor, yakni Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tanah Lemo dan menyita sejumlah dokumen penting seperti satu unit laptop serta data surat masuk dan keluar. Bahkan penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. (*)


BACA JUGA