
Tegas, Bupati Gowa Ancam Cabut Izin Distributor Penimbun Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
GOWA, GOSULSEL.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan cabut izin usaha distributor nakal yang menimbun kebutuhan pokok jelang Natal dan tahun baru.
“Beliau meminta untuk tegas ketika didapatkan penimbunan barang, maka dicabut izin usaha penjualannya,” ujar Andi Sura Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gowa, Kamis (6/12/2018).

Andi Sura mengungkapkan bahwa kenaikan harga barang akan terjadi dengan meningkatnya permintaan konsumen. Untuk itu Disperindag, kata Andi Sura, akan gencar melakukan pengawasan terhadap harga sembako di Gowa.

Andi Sura Suaib Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gowa
“Kemungkinan akan terjadi kenaikan harga namun masih dalam ambang batas kewajaran, tiga minggu sebelum tahun baru kami rutin lakukan monitoring terhadap harga bahan baku,” jelas Andi Sura.
Harga bahan pokok yang beredar di Pasar Induk Minasupa dan Pasar Sentral Sunguminasa, di antaranya ayam broiler Rp. 55.000, daging sapi Rp. 95.000/kg, telur Rp. 43.000, minyak goreng Rp. 14.000/liter, cabai kecil Rp. 20.000/kg, dan gula pasir kristal Rp. 12.000/kg.(*)