Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muhammad Yusuf/Rabu, 12 Desember 2018
#

Korupsi Proyek Pembangunan Pagar Bandara Seko, Kejari Luwu Utara Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 12 Desember 2018 | 19:19 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

MASAMBA, GOSULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pagar Bandara Seko.

Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muhammad Yusuf di Kantor Kejari Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Luwu Utara, Rabu (12/12/2018).

pt-vale-indonesia

Yusuf didampingi Kajari Luwu Utara, Indawan Kuswadi menyampaikan penetapan itu.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka pembangunan pagar Bandara Seko,” kata Yusuf.

Hanya saja, Yusuf maupun Indawan enggan membeberkan nama maupun inisial kedua tersangka.

“Proyek tahun 2017 senilai Rp 4,8 miliar. Dugaan kerugian Rp 500 juta,” terang Yusuf.

Bandara Seko berada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seko merupakan kecamatan terjauh dan terpencil di Luwu Utara, yang terkenal dengan Sewa Ojek Termahal Di Dunia.(*)


BACA JUGA