Mobil Alphard memakai plat modifikasi

Mobil Harga Miliaran Terjaring Razia Plat ‘Nakal’ di Gowa

Jumat, 14 Desember 2018 | 17:57 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Satlantas Polres Gowa kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, Jumat (14/12/2018).

Operasi penertiban ini dilakukan di perempatan Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu.

pt-vale-indonesia

Sebuah mobil Toyota Alphard putih ikut terjaring lantaran menggunakan plat kendaraan modifikasi. Mobil dengan nomor polisi DD 729 CL itu tampak menggunakan plat yang tidak sesuai aturan.

“Kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, terpaksa kami tertibkan,” tegas Kasat Lantas Polres Gowa AKP Religia Faradikta.

Faradikta melanjutkan, bentuk pelanggaran yang dimaksud yaitu, plat kendaraan yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca ataupun angka yang diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Hal itu sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) yakni Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.

“Pengendara yang melanggar kami kenakan denda tilang dengan bayaran maksimal Rp.500 ribu,” tambah Faradikta.

Hingga saat ini, tercatat telah ada 11 pengendara yang terjaring dalam penertiban kendaraan berplat ‘nakal’ ini.

Menurut Faradikta, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin hingga penghujung tahun 2018 ini.

“Oleh karena ini kami imbau agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Faradikta.(*)