
Jaring 153 Kendaraan, Samsat Mappanyukki Raup PKB Rp 137 Juta
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 41 kendaraan bermotor ditilang oleh petugas Satlantas Polrestabes Makassar dalam operasi gabungan bersama Samsat Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki, Senin (17/2/18), di Jalan Hertasning Makassar.
Petugas juga menyita dan mengamankan empat unit sepeda motor ke Kantor Satlantas Polrestabes Makassar karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan standar berlalulintas.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid, mengatakan, pada razia tersebut pihaknya juga berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 137.738.088 yang berasal dari pembayaran pajak 93 unit sepeda motor dan 39 unit roda empat.
Ia menambahkan, jumlah keseluruhan kendaraan yang terjaring sebanyak 153 unit, termasuk ditemukannya 13 kendaraan yang menggunakan plat gantung atau tidak sesuai standar.
“Pada penertiban pajak kali ini kami turun full tim, selain dibantu petugas Satlantas Makassar dan Jasa Raharja, kami juga dibantu tim dari kantor pusat bapenda,” ujar Harmin usai penertiban pajak di Jalan Hertasning Makassar.
Ditambahkannya, Samsat Makassar I dan II akan terus menggelar penertiban pajak kendaraan hingga akhir tahun untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain di Makassar, Penertiban juga digelar oleh UPT Pendapatan Wilayah Bone yang berlokasi di Awangpone. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone, Arwin Jalil mengatakan pihaknya berhasil menjaring 38 kendaraan,
“Sebanyak 38 unit kendaraan terjaring, dari jumlah tersebut sebanyak dua unit kendaraan tilang di tempat dan 10 unit membayar ditempat senilai Rp 3.759.750. Sementara sisanya akan segera membayar pajak di Samsat Bone,” kata Arwin Jalil.(*)