49.783 Penduduk Makassar Terancam Tak Ikut Nyoblos di Pemilu 2019
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 49.783 penduduk berusia 23 tahun ke atas di Kota Makassar terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Hal ini lantaran pada 31 Desember 2018 lalu, puluhan ribu penduduk yang berusia 23 tahun ke atas tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Dari jumlah masyarakat yang di usia 23 tahun dan belum merekam per 31 Desember 2018 otomatis akan diblokir,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Ariaty Puspasari Abadi, Minggu (06/01/2019).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan perekaman di bulan Januari agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya pada April 2019 mendatang.
Setelah 3 hari pelayanan di awal Januari 2019, kata dia, sebanyak 166 orang usia 23 tahun ke atas sudah melakukan perekaman.
“Penduduk itu dinamis, baik jumlah maupun domisili. Jadi, kita pasti akan selalu melakukan perekaman karena pasti setiap hari ada yang berusia 17 tahun,” tukasnya.
Seharusnya warga Kota Makassar yang sudah wajib KTP sebanyak 1.000.009 juta. Sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 928.816 jiwa.
Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantor Disdukcapil Makassar. (*)
Reporter: Nurfadhilah Bahar