Kelompok penari dari Polisi Wanita (Polwan) Polrestabes Makassar menarikan goyang maumere di hadapan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, Rabu (12/04/2017) di Halaman Mapolrestabes Makassar.

Napi ‘Kompol’ Gadungan yang Perdayai Brigpol DW Dipindahkan ke Lapas Makassar

Senin, 07 Januari 2019 | 17:10 Wita - Editor: Irwan Idris -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kompol gadungan yang menyebabkan Anggota Shabara Polrestabes Makassar Brigpol DW dipecat dari jabatannya, ternyata telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Makassar.

Diketahui, Kompol Gadungan tersebut bernama Alfiansyah yang merupakan narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani masa hukuman penjaranya di Lampung.

pt-vale-indonesia

Sesuai KUHP pasal 170, Alfiansyah divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

“Iya betul. Dia (Alfiansyah) dipindahkan dari Lapas Way Gelang Lampung ke Lapas Klas 1 Makassar atas permintaan pihak Polda Sulsel,” kata Kalapas kelas I Makassar Budi Sarwono, Senin (07/01/2019).

Pemindahan tersebut, kata Budi, sudah melalui perijinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Sudah melalui izin untuk pemindahannya. Yang bersangkutan tengah menjalani pidana 8 tahun kasus pembunuhan,” pungkas Budi.

Diketahui, M Alfiansyah memperdayai eks Polwan Polrestabes Makassar Brigpol DW tersebut dengan berstatus sebagai Komisaris Polisi (Kompol.

Setelah terperdaya, Brigpol DW rela mengirimkan foto syurnya dan sempat menjalin hubungan khusus dengan Kompol gadungan tersebut.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, berkas perkara Alfiansyah dalam kasus yang menyeret eks Polwan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.

“Rencananya, Alfiansyah akan menjalani sidang pada Februari mendatang, penyebar foto tinggal nunggu P21,” ungkap Dicky beberapa waktu lalu.

Reporter: Jusrianto/Go Cakrawala


BACA JUGA