
#Maros
Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Maros Pastikan Proses Hukum
MAROS,GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, akan proses hukum peserta yang melakukan kampanye lewat media diluar jadwal yang telah ditentukan. Selasa (8/1/2019).
Hal itu, berdasarkan ketentuan pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, iklan kampanye baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 mendatang.

“Kasus seperti ini jika kami temukan, maka pasti akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, Kabupaten dan atau Kota,” ujar Ketua Umum Bawaslu Maros Sufirman kepada awak media.
Sufirman, melanjutkan bahwa mengingat semakin dekatnya perhelatan Pemilu pada 17 April 2019 akan datang, sehingga dianggapnya perlu untuk dilakukan imbauan pencegahan pelanggara pemilu.
“Pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) menanti para pelaku pelanggar Pemilu,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan imbauan kepada setiap media agar tidak melakukan penerbitan iklan kampanye kepada seluruh peserta Pemilu 2019.(*)