Komisioner Bantaeng, Ningsih Purwanti
#

Oknum Caleg dan Perangkat Desa di Bantaeng Disemprit Bawaslu

Selasa, 08 Januari 2019 | 18:01 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng telah meminta keterangan dan mengklarifikasi dua perangkat desa dan salah saerong caleg Bantaeng berinisal Yu, terkait dugaan keterlibatan pelanggaran pemilu yang dilakukan ketiga oknum tersebut.

Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Bantaeng Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu, Ningsih Purwanti, saat diperiksa oknum caleg itu mengaku tidak tahu menahu kalau dua warga yang ditemani berselfi adalah perangkat desa yakni Su dan Kh.

pt-vale-indonesia

“Oknum caleg itu mengaku tidak tahu kalau dua orang yang ditemani berfoto adalah perangkat desa. Kedua perangkat desa itu diketahui adalah anggota Barisa Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak lain adalah sayap partai,” ujar Ningsih, menirukan pernyataan oknum caleg saat diperiksa, Selasa (8/1/2019) di kantornya.

Menurut Ningsih, dari hasil klarifikasi itu kasus dugaan pelanggaran pemilu ini kemudian telah diserahkan dan dibahas ke tingkat Gakkumdu. Malah oknum caleg tersebut diminta agar didampingi pengacara dalam kasus ini.

“Kami juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Partai yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait caleg tersebut,” jelasnya

Jika ini terbukti, lanjut mantan aktivis LBH Makassar ini, maka oknum caleg dan perangkat desa melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 1 tahun penjara serta denda Rp 12 juta.

Selain itu, terangnya, Bawaslu juga telah meminta keterangan empat ASN yang juga ikut terlapor yakni, Fm, Hs, Ft dan AM. Alhasil, mereka mengaku hadir saat kampanye karena mengidolakan cawapres saat hadir di Bantaeng sehingga ASN itupun berselfi dengan cawapres. Kemudian hasil foto lalu diuplod ke sosial media.

“Kami sudah mengklarifikasi empat ASN itu, dua orang beralamat di Kecamatan Bantaeng dan dua orang lainnya tinggal di Kecamatan Bissappu. Para ASN itu mengaku ngefans dengan cawapres dan berfoto kemudian diupload ke sosial media,” jelasnya.

Dalam.kasus ini, empat ASN itu dapat dijerat UU No 5 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 tentang ASN. Termsuuk surat edaran Menpan-RB tentang larang ASN berfoto dengan caleg maupun capres atau cawapres dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Mengenai penerapan sanksi, itu merupakan domain Komisi Aparatur Sipil Negara. Namun dari pelanggaran itu para pelakunya dapat dikenakan sanksi mulai penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat sampai pada pemecatan. Tergantung tingkat pelanggarannya,” tandasnya. (*)


BACA JUGA