Ilustrasi

Suket Bisa Dipakai di Pemilu 2019

Selasa, 08 Januari 2019 | 19:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan syarat memilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) 2019. Warga yang belum memiliki KTP elektornik (eKTP) kembali dibolehkan menggunakan Surat Keterangan (Suket).

Padahal sebelumnya, KPU telah mengeluarkan kebijakan untuk Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak. Setiap warga yang telah terdaftar sebagai DPT, wajib menunjukkan eKTP saat pencoblosan.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Sulsel, Soekarniaty Kondolele mengatakan keputusan yang membolehkan suket sebagai dokumen untuk pencoblosan diputuskan dalam rapat koordinasi baru-baru ini.

Hal ini setelah melihat banyaknya warga yang belum melakukan perekaman. Selain itu, masih ada warga yang telah melakukan perekaman namun belum memiliki eKTP.

“Di Sulsel sendiri dari 9,133 juta wajib KTP, sampai akhir tahun kemarin progres perekaman sudah 96,06 persen atau zona hijau. Sekitar 300 ribu warga yang belum melakukan perekaman. Kemarin diputuskan kalau suket bisa dipakai nanti,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).

Salah satu upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan progres perekaman adalah melakukan sistem jemput bola secara serentak, akhir bulan Desember kemarin. Program ini berhasil menjangkau 3.768 warga.

Terkait penonaktifan data penduduk, Ani panggilan akrabnya menjelaskan saat ini telah dilakukan di 13 kabupaten/kota. Jumlah data penduduk yang dinonaktifkan sementara ini, tak sampai 300 ribu entitas.

Sementara untuk ketersediaan blanko eKTP, diakuinya beberapa daerah memang sangat terbatas. Bahkan di Kabupaten Bone sudah kehabisan blangko, hal ini membuat kantor Disdukcapil setempat di demo masyarakat.

“Blangko eKTP kan masih diadakan pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Katanya dalam proses lelang karena tahun baru, informasinya 10 Januari sudah ada lagi. Minggu lalu kami ke Jakarta tapi hanya 2 ribu keping yang dikasi,” jelasnya.

Tahun 2018 lalu, pihaknya juga telah memusnahkan sekitar 318 ribu keping blangko eKTP. Ini merupakan eKTP yang rusak atau sudah tidak berlaku lagi.

“Yang paling banyak di Sidrap 23.889, Luwu Utara 22.482 dan Soppeng 22.450. Ada juga yang dimusnahkan karena melakukan pemutakhiran data, seperti perubahan alamat,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA