Pak Ogah, Jalan Urip Sumoharjo, Pak Oga Makassar
Pak Ogah di Jalan Urip Sumoharjo Makassar saat difoto beberapa waktu lalu

Kadinsos Makassar: Penertiban Pak Ogah Bukan Hanya Tugas Dinsos Makassar

Kamis, 10 Januari 2019 | 18:15 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Plt. Kepala Dinas Sosial Makassar, Iskandar Lewa menampik anggapan bahwa penertiban Pak Ogah bukan hanya tugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap stakeholder yang berkaitan di dalamnya.

“Yang perlu diluruskan adalah ada yang beranggapan bahwa pak Ogah itu tugas dari dinsos semata. Padahal, yang namanya pak Ogah yang rata-rata berumur 15 tahun ke atas, itu tidak masuk dalam pengawasan dinsos,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Menurut Iskandar Lewa, dinas sosial hanya menaungi anak-anak yang berumur 15 tahun ke bawah, sementara Pak Ogah yang berkeliaran di jalanan rata-rata berumur 15 ke atas.

Plt. Kepala Dinas Sosial Makassar, Iskandar Lewa

“Namanya saja ‘Pak Ogah’, pasti kan yang ada orang dewasa. Sementara kalau anak jalanan baru masuk kategori dinas sosial. Namun demikian, ini perintah dari bapak gubernur dan Wali Kota, otomatis kita tetap menjalankan apa yang menjadi perintah dalam hal juga kalau kita berbicara mengenai sistem pemerintahan. Di mana Pemerintah itu menjalankan apa yang menjadi regulasi dan tidak ada secara spesifik yang mengatur tentang pak ogah itu,” tuturnya.

Ia berharap agar hal tersebut dapat ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi Sulsel, sebab jalan jalan yang diduga didominasi pak Ogah bukan jalan poros, tetapi jalan provinsi.

“Kalau saya rasa hal ini bisa diambil alih oleh provinsi, karena di mana jalan jalan yang diduga banyak pak ogahnya kan jalan provinsi. Bukan jalan poros kota. Dan filosofi nya juga kalau ada dinas perhubungan di situ, tidak mungkin ada pak ogah berdiri di situ.

Pihaknya juga mengharapkan agar Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) juga ikut serta dalam menangani penertiban Pak Ogah.

“Tapi kita tidak boleh berprinsip demikian karena ini kan tanggungjawab bersama, pokoknya semua permasalahan sosial itu, bukan hanya tanggung jawab dinas sosial sendiri tapi juga masyarakat, pemerintah dan seluruh stakeholder yang punya kepentingan itu juga harus saling bahu membahu,” terangnya. (*)


BACA JUGA