Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Ariaty Puspa Abadi

Beredar Imbauan KIA Sebagai Syarat Masuk Sekolah di Makassar, Disdukcapil Bilang Itu Hoaks

Minggu, 13 Januari 2019 | 12:20 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Baru-baru ini beredar imbauan mengenai pengurusan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk digunakan masuk sekolah Tahun Ajaran baru nanti. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tidak membenarkan adanya imbauan tersebut.

Menanggapi adanya edaran tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Ariaty Puspa Abadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.

“Tidak jelas dari mana ini edaran. Jangan mudah diprovokasi dengan berita seperti ini,” jelas Ariaty. Minggu (13/1/2019)

Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan maupun edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mensyaratkan KIA untuk masuk sekolah.

“Aturan tentang KIA ada tapi belum ada secara teknis petunjuk dari pusat untuk mensyaratkan itu. Kalau ada petunjuk teknisnya pasti kami sudah disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil,” jelas Ariaty.

Ariaty menyebutkan bahwa pihaknya tidak mewajibkan setiap anak untuk memiliki KIA. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

“Bukan wajib tetapi disarankan. Sebenarnya ini mirip Akte Kelahiran yang dibuat agar mudah dibawa kemana saja,” tambahnya.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA.

“Fungsi KIA ini sebagai identitas yang mirip KTP, cuma tidak dilakukan perekaman biometrik,” ujarnya.

Sejak diberlakukannya KIA tahun 2017, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 20 ribu anak yang sudah memiliki KIA.

“KIA berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya,” pungkasnya.

Imbauan tersebut menyatakan, bagi yang memiliki Anak/cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Copy Akte Nikah
5.Foto Anak Dari HP
Kalau Data Sudah Lengkap

Bawa ke Kelurahan untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti

Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat agar segera Membuatkan Anak/Cucunya untuk di Urus di Kelurahan masing2

DASAR HUKUM :

a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.(*)


BACA JUGA