Polisi ringkus penipuan tiket Pesawat

Penipuan Agen Tiket Pesawat, Mahasiswa Asal Soppeng Diringkus Polisi

Selasa, 15 Januari 2019 | 16:55 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – RR (18) Mahasiswa asal Kabupaten Soppeng diringkus oleh polisi akibat terlibat kasus kejahatan carding atau penjualan tiket murah.

“RR ini mengelabui korbannya dengan cara memberikan promo melalui akun Facebook dengan mengatasnamakan agen penjualan tiket Traveloka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar pres release di Mako Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (15/1/2019).

pt-vale-indonesia

Dimana, kata Dicky, RR beraksi melalui akun Facebooknya dengan cara menawarkan harga tiket pesawat yang jauh lebih murah dibandingkan harga tiket Traveloka.

“Saat berhasil membuat korbannya tertarik. RR menyuruh korbannya untuk mentransfer sejumlah uang untuk pembelian 10 tiket tujuan Makassar – Batam,” papar Dicky.

Setelah mentransfer, lanjut Dicky, RR kemudian mengirim kode booking kepada korban.

“Dari 10 kode booking tiket hanya enam kode booking tiker yang digunakam untuk berangkat. Sementara itu, empat kode booking tiket lainnya ditolak oleh pihak maskapai penerbangan karena menurut maskapai belum dilakukan pembayaran,” tambahnya.

Dicky menjelaskan, untuk pembayaran tiket tersebut, pelaku menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, dan data tersebut diperoleh dari internet.

“Sebenarnya bentuk penipuannya biasa saja tapi menggunakan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian disini pelaku membayar tiket tersebut dengan cara meretas kartu kredit orang asing,” bebernya.

“Jadi bukan uang korban yang dibelanjakan tiket dan uang korban masuk ke rekeningnya pelaku. Dia retas rekening orang lain,” lanjut Dicky.

Dalam melalukan aksinya RR telah berhasil menipu korbannya mencapai ratusan juta.

“Namun sampai saat ini hanya satu korban yang melakukan pelaporan terhadap kasus tersebut. RR melihat juga fenomena harga tiket yang mahal makanya dia membuat hal tersebut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa, sebuah laptop, satu unit handphone, dua lembar rekening koran, dua lembar fotocopy bukti transfer, lima lembar fotocopy slip transfer, dan 20 lembar fotocopy bukti pemesanan tiket.

“Pelaku dijerat asal 28 ayat 1 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah,” tutupnya.(*)


BACA JUGA