Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman
#

Bawaslu Maros Sebut Ada Oknum Caleg Langgar Aturan Pemilu

Sabtu, 19 Januari 2019 | 18:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman, membenarkan adanya oknum Calon Anggota Legislatif (caleg) yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dengan memanfaatkan fasilitas negara dalam berkampanye. 

Dimana, oknum caleg tersebut terindikasi melakukan kampanye dengan berkedok reses, Sabtu (19/1/2019).

“Ada, tapi sementara investigasi atau dilakukan penelusuran kebenaranya,” ujar Sufirman. 

Namun demikian pihaknya enggan untuk membeberkan oknum caleg yang terindikasi melakukan pidana tersebut.

“Norma hukumnya dia itu di Pasal 280 ayat 1 hutuf H tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, kajiannya dan pembuktianya benar menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, masuk pidana, ancaman pidananya di pasal 521,” tutupnya.(*)


BACA JUGA