LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) Sulselbar, melaporkan Kepala Desa Bonto Karaeng Kecamatan Sinoa, Arf, ke Kejaksaan Negeri (Bantaeng) dengan dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek tersebut

LSM PENJARA Laporkan Kepala Desa Bonto Karaeng, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pakai ADD

Senin, 21 Januari 2019 | 22:39 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Meski pekerjaan proyek rabat beton yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 yang dikerjakan Desa Bonto Karaeng dianggap rampung, tampak dipersoalkan karena menyisakan masalah diduga tidak sesuai Recana Anggaran Biaya (RAB).

Akibatnya LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) Sulselbar, melaporkan Kepala Desa Bonto Karaeng Kecamatan Sinoa, Arf, ke Kejaksaan Negeri (Bantaeng) dengan dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek tersebut, Senin (21/1/2019).

pt-vale-indonesia

Usai memasukkan laporan yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul kadib, Ketua LSM Penjara mengatakan, Mudahri mengatakan, proyek ini dilaporkan karena dia mengangap Kepala Desa tersebut tidak menggunakan ADD sesuai harapan masyarakat.

Pasalnya, kata dia, pembangunan jalan setapak (rabat beton) mengalami kerusakan dibeberapa bagian jalan. Sehingga pekerjaan tersebut dikeluhkan masyarakat. Bahkan dibeberapa titik jalan sudah berlubang.

“Masyarakat mengeluhkan pembangunan jalan rabat beton yang menggunakan ADD itu, sudah mengalami kerusakan disejumlah titik padahal usia pekerjaan baru berjalan sekitar empat bulan. Celakanya, proyek ini belum diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Bantaeng,” ungkap Mudahri.

Untuk itu, didasarkan atas laporan Nomor : 026/LP/DPD LSM-PJR/SULSEL-BAR/I/2019, dia berharap agar Kejari Bantaeng segera melakukan penyelidikan terhadap surat laporan yang telah dimasukkan. Pelaku harus bertanggungjawab atas pertbuatannya yang diduga menimbulkan kerugian negara akibat perbuatannya.

“Pelaku penilep uang negara bisa dijerat dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001,” tandas Mudahri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Kadib, menyebutkan laporan yang diterima dari DPD LSM Penjara Sulselbar segera diteruskan ke Kejari Bantaeng sebagai tindak lanjut untuk memproses laporan itu.

“Dengan adanya laporan ini, kami akan teruskan ke Kejari Bantaeng untuk dapat di proses secepatnya. Laporan awal ini juga mebjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi oknum Kepala Desa Bonto Karaeng,” pungkas Budiman. (irw)


BACA JUGA