Bermaksud Jual Hp Curian, Anak di Bawah Umur Ini Diringkus Polisi

Bermaksud Jual Hp Curian, Anak di Bawah Umur Ini Diringkus Polisi

Minggu, 27 Januari 2019 | 14:13 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GO CAKRAWALA – Tim Khusus Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian saat sedangn ingin melakukan transaksi (COD) Handphone curiannya di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Minggu (27/1/2019).

Pelaku diketahui berinisial RW (16) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Panit Timsus Polda Sulsel, AIPTU Iqbal Kosman mengatakan, RW diamankan sat sedang ingin melajukan transaksi barang curiannya di depan Masjid Aspol Panaikang.

“RW akan menjual Hp ViVo Y83 warna merah. Saat itu petugas langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” ungkap Iqbal Kosman beberapa saat lalu.

Iqbal menambahkan, dari hasil introgasi RW mengaku barang tersebut yaitu hp merk Vuvo diperoleh dari temannya yang masih DPO.

“Pengakuannya DPO tersebut memberikan Hp barang bukti yaitu Vivo warna merah untuk dijual,” bebernya.

RW, kata Iqbal, merupakan Resedivis Polsek Tamalanrea pada tahun 2018 dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“RW dititipkan ke lembaga Departemen Sosial (Depsos) Jalan Salodong, Kota Makassar sebagai tahanan anak di bawah umur,” ujarnya.

Dimana pada bulan Desember 2018 RW melarikan diri dari lembaga Departemen Sosial (depsos) tersebut.

“Kini RW diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA