Bawaslu Maros Bakal Rekrut 1043 Pengawas TPS, Catat Tanggalnya Pendaftarannya

Senin, 28 Januari 2019 | 18:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Bawaslu Kabupaten Maros akan merekrut 1043 Pengawas TPS (PTPS) yang ditempatkan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maros. Berdasarkan pemetaan TPS yang sudah dilakukan oleh KPU Maros, jumlah TPS sebanyak 1.041 dan terdapat dua TPS khusus yaitu di Lapas Mandai.

Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 0027/K.Bawaslu/HK.01.00/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS, maka Pengumuman Pendaftaran PTPS akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2019.

pt-vale-indonesia

Proses pembentukan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Panwascam dibantu oleh Pengawas Kelurahan/Desa di 14 Kecamatan se-Kabupaten Maros dalam bentuk Pokja. Dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Maros alan mengundang seluruh Panwascam untuk mengikuti Rapat Kerja Teknis Pembentukan PTPS.

Pembentukan PTPS, menurut ketua Bawaslu Maros, Sufirman, adalah ruang bagi semua warga Maros yang berumur 25 tahun untuk mengabdikan diri kepada negara melalui pengawasan di TPS.

“Mengingat tantangan pemilu dan potensi konflik kerap terjadi di TPS, maka dalam proses seleksi ini Bawaslu betul-betul akan memperhatikan aspek integritas pendaftar,” terangnya.

Selain itu, Sufirman menjelaskan, bahwa yang dibutuhkan Bawaslu adalah PTPS yang selain paham akan tugas, tanggung jawab dan kewenanganya, juga mereka yang bisa fokus pada aspek integritas. “Jangan sampai ada calon PTPS yang tidak bisa memegang amanah Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten akan turun langsung melakukan monitoring dan supervisi selama seleksi PTPS nantinya,” papar Firman, Senin (28/1/2019).

Selain pembentukan PTPS, Bawaslu juga diberikan amanah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum untuk melatih Saksi Parpol yang sudah dimandatkan oleh Parpol Peserta Pemilu, DPD dan calon Presiden dan Wakil Presiden.(*)


BACA JUGA