Kepala Bidang Pendapatan BPKD Bantaeng, Armawansyah
#

Tingkatkan Perolehan Pajak, BPKD Bantaeng akan Lakukan Uji Petik Februari Mendatang

Senin, 28 Januari 2019 | 23:33 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Potensi objek pajak di Kabupaten Bantaeng dinilai masih cukup besar sehingga perlu digenjot yang tentunya diperlukan pendekatan secara persuasif terhadap wajib pajak. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Guna meningkatkan perolehan di sektor pajak, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Bantaeng, Armawansyah, berencana melakukan uji petik pada Februari 2019 mendatang. Beberapa target dan sasaran pelaksanaan uji petik seperti, rumah sakit, parkir tepi jalan, Terminal, dan sejumlah tempat rekreasi milik Pemkab. Bantaeng.

pt-vale-indonesia

Menurut Armawansyah, pelaksanaan uji petik ini sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jadi Pemkab diberikan kewenangan yang salah satunya melakukan Pengawasan, Penyidikan bahkan sampai ke Penyelidikan terkait Pajak Daerah disamping melakukan Pembinaan,” paparnya, Senin (28/1/2019) di kantornya.

Dijelaslan, uji petik yang dilakukan adalah untuk mengukur dan menghitung potensi pendapatan dari beberapa sektor pajak retribusi yang menjadi sasaran. Uji petik ini akan dijadikan dasar penetapan dan perhitungan besaran retribusi disetiap sektor.

Dia mengimbau, pajak bukan untuk dihindari tapi dipatuhi dan ditaati. Karena pajak merupakan iuran wajib warga yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan untuk kemakmuran Masyarakat.

“Bahkan berdasarkan UU dan Perda yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak, segala perijinan yang terkait usahanya bisa dicabut. Tapi sampai saat ini belum kami lakukan. Karena kami lebih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu,” paparnya.

Dia berharap, lewat pelaksanaan uji petik ini akan lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya, sehingga akan tercapai pembayaran pajak secara cepat dan tepat waktu.

Armawansyah menambahkan, dalam upaya optimalisasi pendapatan dan penerimaan, pihaknya juha akan melakukan revisi Perda, baik sektor pajak maupun retribusi. Termasuk menghadirkan Perda pokok tentang pendapatan lain lain asli daerah yang sah. (*)


BACA JUGA