Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).

Tok! Hakim Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Bos Abu Tours

Senin, 28 Januari 2019 | 17:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memvonis Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours Hamzah Mamba dijatuhi 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 500 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Hamzah Mamba terbukti melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours.

pt-vale-indonesia

Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing mengatakan terdakwa dijatuhi pidana dan denda dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana selama 20 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan,” kata Denny Lumban Tobing dalam pembacaan putusan yang  didampingi oleh dua hakim anggota, Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki.

Menurut Denny Lumbang, terdakwa dianggap tidak bertanggungjawab karena memberangkatkan calon jemaah umrah Abu Tours sebanyak 96.976 jemaah yang berangkat pada tahun 2018, 2019, dan 2020.

“Selain itu, uang jemaah senilai Rp1,2 triliun juga digelapkan. Hal ini terlihat dari saldo di dalam rekening bank Abu Tours yang hanya menyisakan uang Rp2 miliar,” paparnya.

Denny Lumbang kemudian mengatakan, bahwa Hamzah Mamba terlah terbukti melakukan praktek pencucian uang secara berlanjut “Mengadili, menyatakan terdakwa Hamzah Mamba alias Hamzah telah terbukti secara meyakinkan melakukan penggelepan dan pencucian uang secara berlanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut vonis Hamzah Mamba 20 tahun penjara dengan denda Rp. 100.000.000 yang diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)


BACA JUGA