kuasa hukum abu tours memberi penjelasa ke awak media, Senin (3/11/2018)

Saksi Batal Hadir, Sidang Bos Abu Tours Ditunda

Senin, 03 Desember 2018 | 15:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sidang kasus penggelapan uang jamaah yang mendudukkan Muhammad Hamzah bos Travel Umroh Abu Tours ditunda hari ini, sebab tidak ada saksi yang menghadiri sidang ke 14 itu.

Empat saksi yang mayoritas pegawai bank tersebut batal menghadiri persidangan, dengan alasan sedang melakukan pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

pt-vale-indonesia

Dalam sidang selama kurang lebih lima menit, terjadi adu argumen antara Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Muhammad Hamza bos Abu Tours.

Perdebatan sengit itu usai ketika Majelis Hakim memberi izin kepada JPU menghadirkan saksi yang namanya tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan syarat saksi adalah supervisor bank bersangkutan yang paham perkara Abu Tours.

Kuasa hukum Abu Hamza, Hendro Sarianto mengaku kecewa dengan penundaan sidang ini, karena menurutnya dapat memperpanjang waktu sidang.

“Belum lagi agenda sidang koorporasi misalnya, itu kan harus disidangkan juga, memakan waktu juga. Kalau begini terus saksi yang hadir cuma satu atau malah tidak ada, kapan selesainya kasus ini,”  paparnya, Senin (3/12/2018).

Hendro meminta agar JPU serius menghadirkan saksi-saksi dengan bantuan pihak kepolisian.

”Ini kan kewajiban Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi, setidaknya mereka bisa berkoordinasi dong, entah itu dengan pihak kepolisian atau saksi,” keluhnya.

Di lain pihak, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani berujar pihaknya telah mengirim delapan surat panggilan kepada pihak bank namun mereka selalu tak punya waktu.

“Ada beberapa saksi yang siap hadir rabu depan, selama ini saksi – saksi yang dipanggil cukup kooperatif, namun satu dan lain hal mereka kemudian berhalangan hadir,” jelasnya.(*)


BACA JUGA